Mengenal Dunia Farmasi dari Undang-Undang Tenaga Kefarmasian

Mari Mengenal Dunia Farmasi Biar Tidak Sekedar Tahu Farmasi = OBAT

Pekerjaan Kefarmasian

Pekerjaan kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan perlindungan serta keselamatan pasien atau masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatannya. Pekerjan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.

Ruang lingkup dari pekerjaan kefarmasian meliputi:  pembuatan sekaligus mengendalikan mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian (penyaluran obat), pengelolaan obat, pelayanan informasi obat, pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Wach luas banget ya 😀 kira-kira sobat farmasi ingin mengeluti dibagian mana ya?

Kemudian yang dimaksut Sedian Farmasi adalah Obat, Bahan Obat dan Kosmetika. Jadi di Dunia Farmasi akan dikenalkan mulai sejarah farmasi, ilmu farmakognosi, farmakologi, farmakoterapi, farmakoekonomi (dipelajari untung rugi jika mengelola apotek 😀) dan banyak lagi dehh.

Jika sobat bergelut didunia farmasi maka penyebutannya adalah seorang Tenaga Kefarmasian yang artinya tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian. Siapa saja yang disebut tenaga kefarmasian?

1. Apoteker

Seorang sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai profesi Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker

2. Tenaga Teknis Kefarmasian bisa disebut (TTK)

Tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang disebut tenaga TTK adalah Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker (PP NO 51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian).

Perlu digaris bawahi sesuai UU NO 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pasa 88 menyebutkan Tenaga Kesehatan lulusan di bawah pendidikan diploma tiga yang telah melakukan praktek sebelum ditetaapkan undang-undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktek sebagai tenaga kesehatan untuk jangka waktu 6 tahun. Jadi pada tahun 2020 merupakan pengakuan terakhir bagi lulusan meengah farmasi diakui sebagai tenaga kesehatan.

Pemerintah telah menfasilitasi seuai edaran Kemenkes RI SE HK: 02.02/III/0154/2019 tentang Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan Melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau Bagi Non -Aparatur Sipil Negara Tahun Akademik 2020. 

Jadi yang sebelumnya lulusan SMF (menengah farmasi) / Diploma 1 Farmasi bisa upgrade ilmu untuk menempuh pendidikan yang nantinya lulus sebagai Ahli Madya Farmasi (Diploma 3). Syarat untuk mengikuti pendidikan RPL adalah sudah membantu menjalankan pekerjaan kefarmasian minimal adalah lima tahun saat dilakukan asesmen RPL.

Untuk yang berpendidikan S1 Farmasi dan belum melanjutkan ke profesi apoteker masih dapat menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian selama Permenkes Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Regristrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Pasal 1 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 ayat (6) masih berlaku. dan dikuatkan dngan UU N0 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Saran dari admin etiket untuk lulusan S1 Farmasi segera melanjutkah ke jenjang lebih tinggi, Profesi atau S2. lebih jelasnya bisa dibaca setelah S1 Farmasi mau kemana setelah S1 Farmasi mau kemana

Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.


This content was copied from https://mobile.swiperxapp.com/registrasi-izin-praktik-dan-izin-kerja-tenaga-teknis-kefarmasian/

Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.


This content was copied from https://mobile.swiperxapp.com/registrasi-izin-praktik-dan-izin-kerja-tenaga-teknis-kefarmasian/

Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan di bawah Diploma Tiga yang telah melakukan praktik sebelum ditetapkan Undang-Undang ini, tetap diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik sebagai Tenaga Kesehatan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.


This content was copied from https://mobile.swiperxapp.com/registrasi-izin-praktik-dan-izin-kerja-tenaga-teknis-kefarmasian/

Penyebutan istilah Fasilitas untuk menunjang kefarmasian adalah sebagai berikut:

1. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi

Sarana yang digunakan untuk untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional dan Kosemetik

 2. Fasilitas Distribusi 

Fasilitas untuk menyalurkan Sediaan Farmasi yang selanjutnya disebut Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Farmasi

3.Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

Adapun sarana yang digunakan adalah; Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat atau Praktek Bersama




Komentar

Postingan Populer

Cara Mudah Membuat Grafik Kurva Baku (Konsentrasi VS Absorbansi)

Cara Uji Disolusi dan Perhitungan

Nasib S1 Farmasi Terkini Tidak Dapat Mengurus STR