Perdebatan Antara Obat Generik dan Paten

Perdebatan Antara Obat Generik dan Paten

Obat Paten dan Generik 2 obat yag sering diperdebatkan di kalangan masyarakat atau kalangan medis. Sebenarnya apa seh kelebihan dari kedua obat tersebut? sebelum membecirakan lebih lanjut yang harus diluruskan adalah 

OBAT Paten = Poten = Ampuh --> Persepsi yang berkembang di masyarakat

Permaslahannya kita selama ini menyalah artikan tentang obat Paten = Obat Brand (bermerek) beda lo ya obat PATEN itu bukan Obat bermerk, seperti Obat yg di iklankan di TVdll.

Terus obat Paten itu apa? OBAT Paten adalah obat yang memiliki hak paten. Jadi suatu obat yang dikeluarkan oleh Industri Farmasi hasil sebuah riset atau menanggapi isu penyakit tertentu dengan proses penelitian yang panjang dan membutuhkan dana yang besar.

3 KOMBINASI OBAT AMPUH ASAM URAT CEK!!!

Kenapa obat PATEN mahal ya salah satunya untuk mengembalikan dana penelitian perijinan dll sampai batas waktu tertentu masa paten tersebut.

OBAT Generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.


pustaka wajib anak Farmasi

Pemerintah menganjurkan pemakaian Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan dikeluarkan Permenkes RI 2010 dan menghimbau ketersediaan obat generik yang cukup, terjangkau serta terjamin mutu dan keamanannya. 

Obat Generik bermerek/bernama dagang adalah obat generik dengan nama dagang yang menggunakan nama milik produsen obat yang bersangkutan.

PERBEDAAN FARMAKOPE INDONESIA ED III, IV, V dan VI CEKKKK!!!

Bukti Ilmiah Penetian Evaluasi Mutu Tablet antara Generik dan Bermerk:

Mutu adalah syarat wajib yang dipenuhi oleh Industri Farmasi terhadap produk oabat yang dihasilkan setelah memenuhi pedoman CPOB. Parametr-parameter pengujian untuk menjamin mutu obat diantaranya:

Uji keseragaman bobot
Keseragaman ukuran
Kekerasan
Kerapuhan
Waktu Hancur
Penetapan Kadar
Keseragaman Kadar
Disolusi

Beberapa penelitian mengenai perbedaan obat generik dan bermerk:

1.

 

 

Daftar Pustaka:

 MenKes RI. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:HK.02.02/MENKES/068/2010. Tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Kesehatan Pemerintah

 

 

 

 

 

 

MenKes RI. 2010

Komentar

Postingan Populer

Cara Mudah Membuat Grafik Kurva Baku (Konsentrasi VS Absorbansi)

Cara Uji Disolusi dan Perhitungan

Nasib S1 Farmasi Terkini Tidak Dapat Mengurus STR